Maumere, FHC – Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, S.H. (JPYK) menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka yang baru, Armada Tangdibali, S.H., M.H., bersama istri dan anak di Bandara Frans Seda Waioti, Maumere, Sabtu (01/11/2025), dengan penuh kebersahajaan, kekeluargaan, dan simbol kultural Nian Tana Sikka melalui pengalungan selendang tenun ikat sebagai tanda penghormatan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, momentum ini bukan sekadar seremoni protokoler, tetapi merupakan afirmasi simbolis terhadap relasi antar lembaga negara dalam bingkai check and balance serta governmental cooperation.
Acara penyambutan dihadiri pula Sekretaris Daerah Sikka, Adrianus Firminus Parera, S.E, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari Dandim 1603/Sikka Letkol Arm Denny Riesta Permana, S.Sos., Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., Komandan Lanal Maumere Letkol Laut (P) Yoyok Ary Nugroho A.S., M.Tr.Opsla, Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi, S.Fil., pimpinan OPD, hingga jajaran struktural Kejaksaan Negeri Sikka. Komposisi ini menunjukkan hadirnya institutions of rule of law dan crime control policy actors dalam satu bingkai interaksi formal.
Penegakan Hukum Bukan “Instrumen Kekuasaan”, tetapi “Instrumen Kepercayaan Publik”
Dalam sambutannya, Bupati JPYK menegaskan bahwa kerja sama Pemda dan Kejaksaan bukan hanya persoalan koordinasi administratif, tetapi menyangkut governance ethics dan public accountability values. Bupati menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat legal framework.
“Semoga kerja sama antara Pemkab Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka semakin solid dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” ujar JPYK.
Dalam hukum tata negara modern, Kejaksaan tidak hanya institusi prosecution authority, tetapi juga memiliki fungsi preventive justice melalui pendampingan hukum pemerintah daerah sesuai SOP, MoU, dan legal standing yang diatur peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam konteks good governance, hubungan Pemda dengan Kejaksaan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, bukan transaksional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
