Kemudian dilaksanakan diskusi yang dihadiri dari DPRD, Pemda dan kedua pakar itu.

Hasil dari diskusi tersebut, disimpulkan bahwa pemerintah daerah bisa mendirikan perguruan tinggi, bupati dan wakil bupati bisa sebagai pembina dan yang ketiga, Unipa milik Pemda Sikka.

“Jadi tiga kesimpulan ini sudah final. Kita tidak bisa pungkiri. Yang undang pakar juga Pemda Sikka yang mana saat itu difasilitasi oleh Pak Sabinus Nabu. Ketiga pertanyaan itu yang menjadi dasar diskusi sudah disimpulkan bahwa Pemda bisa dirikan perguruan tinggi, Unipa milik Pemda, dan bupati dan wakil bupati bisa sebagai pembina. Kesepakatan itu ada dokumennya semua. Kalau kita mau melihat lagi bisa dibaca di bukunya Pak Alex Longginus berjudul “Anak Kampung yang Membawa Perubahan”. Di buku itu termuat jelas,” ungkap Alfridus Aeng.

Lanjutnya, lalu untuk memperjelas itu, pihaknya melihat bagaimana di tempat lain yang sudah mendirikan perguruan tinggi. Salah satu tempat yang kami kunjungi adalah Gorontalo.

Lanjutnya, setelah pulang Kaji Banding di Gorontalo, pihaknya melihat bahwa di tempat lain ternyata bisa, dimana bupati sebagai pembina, pemerintah daerah mendirikan perguruan tinggi dengan milik pemerintah daerah.