“Undang-undang tidak menyebutkan itu, sehingga itu, apakah bupati bisa menjadi pembina atau kah tidak. Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dapat diartikan undang-undang ini tidak melarang bupati sebagai pembina, tetapi sebagai pengurus, undang-undang ini melarangnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga memperkuat bahwa Unipa adalah milik Pemkab Sikka, maka Bupati Sikka bisa sebagai pembina yayasan.

Kendati demikian, ketika disandingkan dengan fakta yang ada sekarang, jelas berbeda. Dimana tidak ada hubungan hukum antara Pemda Sikka dan Yayasan Nusa Nipa. Hal ini terjadi, karena Bupati Sikka tidak duduk dalam organ yayasan sebagai pembina.

“Kalau kita sebut Alexander Longginus sebagai Ketua Dewan Pembina, dia bukan Bupati Sikka. Dia Bupati Sikka pada 2003-2008, sehingga rekomendasi DPRD saat itu agar Bupati dan Wakil bupati Sikka sebagai pembina dijalankan karena dia saat itu menjabat sebagai bupati.

Tetapi apakah setelah 2008, Alex Longginus tidak bupati lagi dan digantikan Sosimus Mitang sebagai pembina di Yayasan Nusa Nipa, jawabanya adalah tidak. Lalu, setelah yang menggantikan Pa Sosi sebagai bupati yakni Yosef Ansar Rera menjabat sebagai pembina. Ada dua yakni pembina sebagai anggota tetapi bupati sebagai pembina tidak. Setelah kepemimpinan Pak Robi, apakah juga menjadi pembina, jawabannya tidak.