“Padahal kita tahu saat ini sudah berada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana tidak melarang sebagai pembina tetapi melarang sebagai pengurus. Ini yang harus dibenahi karena kalau merunut kronologisnya jelas bahwa Yayasan Nusa Nipa adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka,” ujar Alfridus Aeng.