Kendati demikian, perubahan dari Akta Nomor 05 Tahun 2003 menjadi Akta Nomor 21 Tahun 2004, dimana saat perubahan akta itu pada 2 Oktober 2004, DPRD Sikka periode 1999-2004, itu masa jabatan berakhir di Agustus 2004.

DPRD periode 2004-2009 itu mulai Agustus 2004-Agustus 2009. Sehingga, jika ditanya apakah DPRD periode 2004-2009, mengikuti perubahan Akta Nomor 21 Tahun 2004 tersebut, kata Alfridus Aeng, untuk perubahan akta tersebut, pihaknya tidak mengikuti perubahan akta tersebut.

“Kenapa kami tidak mengikuti perubahan akta saat itu, karena kita tahu dari bulan Agustus sejak pelantikan sampai dengan Oktober 2004, DPRD saat itu masih pimpinan sementara. Tugas pimpinan sementara adalah menyusun dan menetapkan tata terbit DPRD. Selain itu, pimpinan sementara memfasilitasi semua alat kelengkapan di DPRD. Sehingga praktis dari Oktober 2004, DPRD periode itu tidak mengikuti dan tidak mengetahui adanya perubahan akta dari Akta Nomor 05 ke Akta Nomor 21. Sehingga kalau ada pertanyaan publik, apakah DPRD tahu ada perubahan akta, jelas kami tidak tahu,” ujar Alfridus Aeng.

Lanjutnya, ketika perubahan akta ini terjadi maka di tahun 2005, mulai muncul persoalan terkait Universitas Nusa Nipa ini.

Dari Ex officio Berubah Jadi Perseorangan