Maumere, FHNC – Wakil Bupati Sikka, Ir. Simon Subandi Supriadi, melakukan inspeksi langsung ke ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD TC Hillers Maumere. Langkah ini bukan sekadar kunjungan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata Pemkab Sikka dalam menjamin mutu layanan kesehatan, khususnya bagi pasien-pasien dalam kondisi kritis.
Dalam kunjungan yang dilakukan pada Rabu, (23/7) pagi, Wabup Simon didampingi oleh manajemen rumah sakit, tenaga medis, serta petugas teknis. Fokus pemeriksaan meliputi fungsi alat-alat medis kritikal, ketersediaan dan kesiapan listrik cadangan, kondisi fisik ruangan, serta standar kebersihan dan keamanan pasien.
Tak hanya memeriksa, Wabup juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan para petugas medis. Dari perbincangan tersebut, berbagai keluhan dan kebutuhan strategis mengemuka — mulai dari kekurangan alat penunjang modern, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas SDM medis dan paramedis di ruang ICU.
“Pelayanan di ruang ICU menjadi wajah dari sistem kesehatan kita. Jika di sini tidak siap, maka nyawa pasien jadi taruhan. Karena itu, peningkatan mutu layanan ICU adalah prioritas,” tegas Wakil Bupati Sikka, Ir. Simon Subandi Supriadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi tulus kepada para tenaga kesehatan yang terus bekerja dalam tekanan tinggi demi keselamatan pasien.
“Kita perlu memastikan bahwa mereka yang bekerja menyelamatkan nyawa pun mendapat perlindungan, dukungan fasilitas, dan lingkungan kerja yang layak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Simon menyatakan bahwa hasil pengecekan hari itu akan dijadikan landasan teknokratik dan politis dalam merumuskan anggaran, intervensi kebijakan, dan prioritas pembangunan kesehatan di Kabupaten Sikka.
Langkah Wakil Bupati Sikka ini mendapat respon positif dari berbagai kalangan, termasuk dari keluarga pasien dan LSM kesehatan lokal yang menilai bahwa pendekatan proaktif seperti ini perlu dilakukan secara berkala.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
