FK, Sikka – Puluhan remaja tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Sikka menghadiri kegiatan “Promosi Kesehatan Jiwa dan Napza” yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka pada Jumat, 13 Desember 2024.

Acara yang berlangsung di Aula Kamillian, Kelurahan Nangalimang, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya menjaga kesehatan mental dan menjauhi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).

Materi Edukatif untuk Generasi Muda

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, dalam presentasinya menjelaskan bahaya konsumsi alkohol bagi tubuh. Ia memaparkan bahwa alkohol yang mengandung ethanol dapat merusak fungsi otak, hati, ginjal, dan sistem saraf.

“Alkohol, terutama yang dikonsumsi secara berlebihan, dapat menyebabkan penurunan kesadaran hingga kerusakan organ. Bahkan konsumsi dalam jumlah kecil bisa berdampak negatif jika dilakukan terus-menerus,” tegas Petrus.

Ia juga memberikan penjelasan tentang berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari golongan A dengan kadar ethanol 5%, hingga golongan C dengan kadar ethanol hingga 50%. Selain itu, Petrus mengingatkan para remaja untuk bijak memilih gaya hidup sehat, termasuk menjauhi rokok.

Antusiasme Remaja dan Dukungan Pejabat Daerah

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari para peserta. Mereka antusias mengikuti sesi edukasi dan aktif bertanya seputar dampak buruk NAPZA dan alkohol terhadap tubuh.

Selain itu, acara ini turut dihadiri oleh Kabid Dinas Kesehatan, Maria Margaretha Bogar, S.Kep., Ns., M.Kep., dan beberapa staf Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

Komitmen untuk Generasi Sehat

Kegiatan promosi kesehatan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah Kabupaten Sikka untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk alkohol dan narkoba. Dengan edukasi yang tepat, diharapkan para remaja dapat membuat pilihan hidup yang lebih sehat dan produktif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.