MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 8 September 2023
BPJS kesehatan cabang Sikka menggelar media Gathering bersama media online, cetak dan TV di kabupaten Sikka. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor cabang BPJS Kesehatan Sikka jalan wairklau Sikka,NTT Kamis (7/9/2023).
Tujuan dari media gathering ini adalah untuk mensosialisasikan program REHAB program pembayaran bertahap.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Sikka I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha berharap program jaminan kesehatan ini dapat berjalan dengan sukses dengan pemberitaan yang positif dari media.
“Media dan wartawan memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan ini,” katanya.
REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta. Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
BPJS kesehatan kini sudah menghadirkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB). Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan adalah: Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Caranya:
Buka aplikasi Mobile JKN
Pilih “Rencana Pembayaran Bertahap”
Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta.
Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.
Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.