“Guru bukan sekadar pengajar, tetapi pembimbing yang menyalakan semangat belajar dan nilai-nilai kemanusiaan dalam diri anak-anak kita,” tambahnya.
Bupati JPYK juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Yayasan Persekolahan Umat Katolik (Sanpukat) Keuskupan Maumere, yang telah berperan besar dalam membangun dan mengembangkan sekolah tersebut hingga layak untuk dinegerikan.
“Kami menyampaikan terima kasih yang setulusnya kepada pihak Yayasan Sanpukat yang telah merintis, mengelola, dan membesarkan sekolah ini. Semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga keagamaan/swasta adalah kunci keberhasilan pembangunan pendidikan di Kabupaten Sikka,” ujar JPYK.
Menurutnya, model kolaborasi semacam ini harus terus diperkuat agar pemerataan pendidikan tidak hanya menjadi jargon, tetapi terwujud dalam tindakan nyata di seluruh pelosok Kabupaten Sikka.
Acara peresmian berlangsung khidmat di halaman sekolah, dihadiri oleh Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Drs. Ambronsius Piter, MA, Camat Hewokloang, Anselmus Herdinas, serta Kepala Sekolah SMPN 51 St. Rafael Hewerbura, Paulus Suparman. Hadir pula tokoh masyarakat, alumni, dan para undangan lainnya.
Para tokoh masyarakat setempat menyambut baik langkah penegerian sekolah ini. Mereka menilai, keputusan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan anak-anak desa, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran pemerintah daerah dalam pembangunan manusia Sikka.
“Kami berharap, dengan status negeri, anak-anak kami bisa menikmati fasilitas yang lebih baik, tenaga guru yang lebih lengkap, dan kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa hambatan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Hewokloang.
Dengan semangat “Sikka Cerdas Merata”, Pemerintah Kabupaten Sikka di bawah kepemimpinan Juventus Prima Yoris Kago berkomitmen menjadikan pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Penegerian SMPN 51 St. Rafael Hewerbura menjadi simbol langkah maju menuju Sikka yang unggul, inklusif, dan berkeadilan pendidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
