FK – Suitbertus Amandus dan Robertus Ray adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati sikka yang akan bertarung pada pilkada Sikka tanggal 27 November tahun 2024 dengan tagline “Ekonomi Kuat Kota tertata desa terbangun”

Visi Anak Petani Bangun Rumah Sakit Ibu Dan Anak Jika Rakyat Sikka Menghendaki  Ray adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati sikka yang akan bertarung pada pilkada Sikka tanggal 27 November tahun 2024 dengan tagline “Ekonomi Kuat Kota tertata desa terbangun”

Dua sosok sederhana ini adalah anak petani dari Nilo kecamatan nita dan dari Lio kecamatan Paga.

Kolaborasi antara pengusaha dan birokrat dimana Amandus sebagai calon bupati sikka dari latar belakang pengusaha dan Robertus adalah birokrat tulen dengan jabatan terakhir sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka.

Menarik untuk dibahas salah satu program kerja kedua pasangan ini adalah pembangunan “Rumah Sakit khusus Ibu Dan Anak ” di kabupaten Sikka jika rakyat Sikka mempercayai mereka.

Pentingkah Rumah Sakit khusus Ibu Dan Anak Di Kabupaten Sikka?

Jumlah penduduk di Kabupaten Sikka saat ini tercatat 340,92 ribu jiwa berdasarkan data per 2024.

Data demografi penduduk Kabupaten Sikka pada tahun 2024:

23,92% penduduk berusia 0–14 tahun, 214.130 jiwa penduduk produktif,

81.553 jiwa penduduk anak-anak,

45.233 jiwa penduduk usia lanjut.

Jumlah penduduk menurut umur di Kabupaten Sikka pada Juni 2024 bersumber dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) :

Umur 0-4 tahun 18,11 ribu jiwa (5,31%)

Umur 5-9 tahun 29,99 ribu jiwa (8,8%)

Umur 10-14 tahun 33,46 ribu jiwa (9,82%)

Umur 15-19 tahun 26,16 ribu jiwa (7,67%)

Umur 20-24 tahun 32,79 ribu jiwa (9,62%)

Umur 25-29 tahun 28,55 ribu jiwa (8,37%)

Umur 30-34 tahun 24,13 ribu jiwa (7,08%)

Umur 35-39 tahun 23,77 ribu jiwa (6,97%)

Umur 40-44 tahun 22,77 ribu jiwa (6,68%)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.