“Kemiskinan dan pendidikan memiliki hubungan sebab-akibat yang kompleks. Karena itu, pendidikan harus menjadi perhatian utama pemerintah agar masyarakat keluar dari lingkaran kemiskinan,” tegasnya.

Juventus menutup pidatonya dengan menekankan tiga poin penting:

1. Program Tugas Belajar dan Izin Belajar menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan aparatur yang profesional.
2. Program Bantuan Belajar merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat miskin dan bertalenta.
3. Perda ini memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan bagi seluruh upaya peningkatan kualitas SDM di Kabupaten Sikka.

Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekda Adrianus Firminus Parera, para pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.