Maumere, FHNC – Pemerintah Kabupaten Sikka resmi menerima 20 sertipikat tanah milik daerah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPN Sikka, Herman A. Oematan, S.SiT, kepada Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, S.H. di ruang kerja Bupati, Lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Jalan Eltari, Maumere, Selasa (7/10/2025).
Kepala BPN Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari program percepatan pensertipikatan aset milik Pemerintah Daerah guna memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang dikuasai oleh Pemda.
“Penyerahan sertifikat ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung penataan aset daerah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan adanya legalitas ini, pengelolaan aset Pemda akan menjadi lebih tertib dan transparan,” ujar Herman.
Ia menambahkan, sebanyak 20 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka diserahkan secara resmi kepada Bupati sebagai pihak kedua, untuk periode tahun 2024–2025.
Sementara itu, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan apresiasi kepada BPN atas sinergi yang terjalin baik dalam mendukung penertiban aset daerah.
“Pensertipikatan ini sangat penting agar aset milik daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sikka,” kata Bupati Juventus.
Menurutnya, legalitas aset bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan efisiensi pengelolaan sumber daya publik.
Penyerahan sertipikat ini dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, yang mencakup 20 bidang tanah tersebar di berbagai lokasi strategis, antara lain Nanga Meting, Wairkoja, Waioti, Wailiti, Habi, Tana Duen, Watuliwung, Watumilok, hingga Kota Baru. Total luas keseluruhan mencapai lebih dari 130.000 meter persegi.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, menandai langkah konkret menuju tertib administrasi dan penguatan tata kelola aset daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
