FK – Kejaksaan negeri Maumere kembali menetapkan Kepala Bidang Cipta Karya pada dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Buyung Dekresano sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur bor IKK Nele Selasa, 10 Desember 2024.

Buyung Dekresano ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) .

Selain Buyung, dua rekanan yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM (Yolis) dan BA (Budi Akri).

YM rekanan proyek sumur bor IKK Nele

Proyek tersebut bernilai kontrak Rp 1.779.954.000 bersumber dari dana pinjaman daerah tahun 2021 sebagai dana pinjaman daerah kabupaten Sikka untuk pemulihan ekonomi nasional (dana PEN).

Tender proyek sumur bor IKK Nele dilingkup dinas PUPR Sikka tersebut dimenangkan oleh CV Paradise kemudian dalam perjalanan direktur CV Paradise Yulius Langoday menyerahkan pekerjaan tersebut kepada YM (Yolis) dan BA (Budi Akri) sebagaimana tertera dalam akta perjanjian yang ditandatangani oleh YM, BA dan Yulius Langoday di hadapan notaris.

Kepala Kejaksaan negeri Maumere Henderina Malo menyebut total loss Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2.014 263.554 sesuai dengan perhitungan teknis dan auditor.

Kerugian negara tersebut Kata Kejari Sikka Henderina Malo disebabkan karena total loss , kerugian negara disebut total loss karena tidak ada asas manfaat.

Ketiganya langsung dikenakan rompi ungu usai menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari rumah sakit dr.Tc.hilers Maumere kabupaten Sikka.

Dan langsung digiring ke rumah tahanan negara kelas II B Maumere.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.