Kabupaten Sikka luncurkan proyek perubahan SIKKA RinTA, sistem inovatif yang mengintegrasikan riset dan data sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti dan berkelanjutan.
FaktahukumNTT.com, Kupang – Sebuah langkah besar dalam transformasi tata kelola pemerintahan sedang berlangsung di Kabupaten Sikka. Bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Margaretha Movaldes DM Bapa, ST., M.Eng, Kepala Bapperida Sikka, meluncurkan proyek perubahan bertajuk SIKKA RinTA (Penguatan Tata Kelola Riset dan Inovasi Terpadu untuk Akselerasi Perencanaan Pembangunan berbasis Bukti di Kabupaten Sikka).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, yang mengusung semangat “Membangun Kemandirian Bangsa melalui Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju”. SIKKA RinTA hadir sebagai jawaban konkret terhadap kebutuhan daerah untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang tidak lagi berbasis asumsi, melainkan berbasis data dan riset ilmiah.
> “Perencanaan yang baik hanya dapat terwujud bila kita memiliki data dan bukti yang valid. Melalui SIKKA RinTA, kami ingin menjadikan data sebagai tulang punggung pengambilan keputusan di Kabupaten Sikka,” tegas Margaretha dalam pemaparannya.
—
🔹 Dari Riset ke Kebijakan
Proyek perubahan ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga riset, dan perguruan tinggi, termasuk membuka peluang bagi KKN tematik dan riset terapan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Sebanyak 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sikka telah memiliki program riset dan inovasi masing-masing yang kini mulai terintegrasi ke dalam kerangka SIKKA RinTA.
Platform ini tidak hanya bersifat strategis, tetapi juga berkelanjutan secara kelembagaan, didukung oleh regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada), SOP teknis, dan pengembangan platform digital dinamis.
“Kami tidak ingin proyek ini selesai hanya di atas kertas. SIKKA RinTA telah disiapkan untuk menjadi sistem jangka panjang yang bisa terus dikembangkan oleh pemerintah daerah, bahkan setelah masa pelatihan ini selesai,” tambah Margaretha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
