Maumere, FHNC – Peredaran rokok ilegal semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Sikka. Salah satu merek yang kini mencuat ke permukaan adalah King Bako, rokok tanpa cukai yang diduga kuat diproduksi oleh CV. PDM yang beralamat di Malang, Jawa Timur.

Pantauan lapangan dan penelusuran redaksi menunjukkan bahwa rokok ini dengan mudah ditemukan di berbagai warung kecil, kios, hingga lapak-lapak di pasar tradisional Maumere dan sekitarnya. Dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal, King Bako cepat menguasai pasar, terutama di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Hasil penelusuran pada bungkus rokok King Bako mengungkapkan adanya kejanggalan. Kode produksi yang tercantum diduga kuat palsu dan tidak sesuai dengan standar pencantuman informasi produk tembakau yang sah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa rokok tersebut beredar tanpa izin resmi, sekaligus merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

“Kalau dari bungkusnya terlihat resmi, ada tulisan produksi di Malang, tapi setelah dicek detail, kode produksinya meragukan. Besar kemungkinan ini sengaja dipalsukan untuk mengelabui konsumen,” ungkap salah seorang sumber dari kalangan pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal menjadi salah satu penyebab kebocoran penerimaan negara. Cukai hasil tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar APBN, namun dengan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai, negara kehilangan potensi triliunan rupiah setiap tahunnya.

“Fenomena King Bako di Sikka hanya contoh kecil dari masalah besar yang sedang kita hadapi. Rokok ilegal jelas merugikan negara, mengganggu iklim usaha, dan tidak jarang mengandung bahan baku yang tidak terjamin kualitasnya,” jelas seorang pengamat ekonomi lokal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.