Maumere, FHNC – Polemik pelayanan kesehatan di RSUD dr. TC Hillers Maumere kembali mencuat ke publik. Kali ini, desakan datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sikka yang meminta dibentuknya panitia khusus (pansus) guna membedah tata kelola manajemen rumah sakit terbesar di Flores itu.
Ketua Fraksi PKB, Yoseph Karnianto Eri, D.Fil, dalam keterangan singkat melalui WhatsApp kepada media, Kamis (11/9), menegaskan bahwa banyak persoalan mendasar di RS TC Hillers, terutama ketiadaan dokter ahli.
“Fraksi PKB meminta fraksi-fraksi di DPRD membentuk pansus untuk membahas tata kelola manajemen RS TC Hillers akibat ketiadaan dokter ahli. Banyak dokter yang keluar atau tidak memperpanjang kontrak karena masalah kesejahteraan dan tata kelola yang tidak transparan,” tegas Yoseph.
Kritik tersebut seolah menemukan relevansinya pada kasus yang dialami Herman Sinyo Tukan (65), pasien rujukan dari Puskesmas Boru, Flores Timur. Herman bersama istrinya tiba di RS TC Hillers dengan harapan bisa segera ditangani oleh dokter spesialis jantung, setelah sebelumnya RSUD Larantuka menyatakan tidak memiliki tenaga ahli di bidang tersebut.
Namun, sesampainya di Maumere, kenyataan berkata lain. Dari IGD, Herman diarahkan ke poli jantung. Sayangnya, dokter spesialis yang dijadwalkan praktik pada hari itu tidak berada di tempat. Informasi dari perawat menyebutkan sang dokter sedang berada di luar kota.
Kebingungan keluarga makin bertambah ketika pihak humas rumah sakit menyatakan tidak menerima informasi rujukan dari Flores Timur. Mereka menyarankan agar keluarga pasien mendaftar ulang untuk diarahkan ke klinik jantung. Meski prosedur diikuti, layanan dokter spesialis tetap tidak tersedia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
