Oleh: Yulius Riba
FaktahukumNTT.com, OPINI – Dalam pemberitaan Kompas (26 April 2025), muncul usulan dari Forum Purnawirawan TNI-POLRI yang meminta agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dicopot dari jabatannya. Alasannya, mereka menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Surat Forum Purnawirawan bernomor 003/FPPTNI/V/2025 (tertanggal 2 Juni 2025) mengajukan desakan kepada DPR–MPR untuk memakzulkan Wapres. Namun jika dianalisis lebih cermat, premis yang melatari usulan ini sangat rapuh – bahkan sesat secara konstitusional.
Premis utama mereka dibangun di atas dasar klaim bahwa Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 “cacat prosedural.” Dalam kerangka hukum formal maupun realitas empiris, klaim ini tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar pemakzulan.
Ada tiga syarat pokok dalam teori pemakzulan:
1. Locus standi konstitusional,
2. Bukti pelanggaran berat selama menjabat, dan
3. Pemenuhan mekanisme due process sebagaimana diatur dalam Pasal 7A–7B UUD 1945.
Ketiga persyaratan ini sama sekali tidak dipenuhi oleh Forum Purnawirawan. Melalui opini ini, saya akan memberikan analisis hukum secara sistematis, baik dari sisi normatif maupun praktis, guna membongkar kesesatan argumen mereka. Selain itu, tulisan ini juga dimaksudkan sebagai edukasi politik bagi masyarakat luas.
Prosedur Pemberhentian Wakil Presiden Menurut UUD 1945
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 memberikan aturan yang sangat jelas tentang bagaimana Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan:
Pasal 7A:
Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya. Atau jika sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Pasal 7B:
(1) Usulan pemakzulan harus diajukan DPR ke MPR setelah terlebih dahulu meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(2) Putusan MK bersifat final dan mengikat.
(3) Jika MK menyatakan ada pelanggaran, DPR lalu mengajukan usul pemberhentian ke MPR.
(4) MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan tersebut.
Jelas sekali, mekanisme pemakzulan hanya bisa dilakukan melalui lembaga legislatif, bukan oleh kelompok masyarakat atau forum non-konstitusional.
Locus Standi: Siapa Berhak Mengusulkan?
Forum Purnawirawan TNI-POLRI adalah entitas ad-hoc, bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Mereka tidak memiliki locus standi untuk mengusulkan pemakzulan. Dalam sistem hukum ketatanegaraan, hak untuk mengajukan pemakzulan hanya dimiliki oleh DPR.
Prinsip lex specialis derogat legi generalis berlaku di sini: norma khusus (dalam hal ini Pasal 7B UUD 1945) mengalahkan norma umum seperti hak menyampaikan pendapat (yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945).
Artinya, meskipun setiap warga negara punya hak menyampaikan aspirasi, tidak semua suara memiliki bobot konstitusional untuk memicu proses pemakzulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
