Oleh: Yulius Riba
FaktahukumNTT.com, OPINI – Dalam pemberitaan Kompas (26 April 2025), muncul usulan dari Forum Purnawirawan TNI-POLRI yang meminta agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dicopot dari jabatannya. Alasannya, mereka menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Surat Forum Purnawirawan bernomor 003/FPPTNI/V/2025 (tertanggal 2 Juni 2025) mengajukan desakan kepada DPR–MPR untuk memakzulkan Wapres. Namun jika dianalisis lebih cermat, premis yang melatari usulan ini sangat rapuh – bahkan sesat secara konstitusional.
Premis utama mereka dibangun di atas dasar klaim bahwa Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 “cacat prosedural.” Dalam kerangka hukum formal maupun realitas empiris, klaim ini tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar pemakzulan.
Ada tiga syarat pokok dalam teori pemakzulan:
1. Locus standi konstitusional,
2. Bukti pelanggaran berat selama menjabat, dan
3. Pemenuhan mekanisme due process sebagaimana diatur dalam Pasal 7A–7B UUD 1945.
Ketiga persyaratan ini sama sekali tidak dipenuhi oleh Forum Purnawirawan. Melalui opini ini, saya akan memberikan analisis hukum secara sistematis, baik dari sisi normatif maupun praktis, guna membongkar kesesatan argumen mereka. Selain itu, tulisan ini juga dimaksudkan sebagai edukasi politik bagi masyarakat luas.
Prosedur Pemberhentian Wakil Presiden Menurut UUD 1945
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 memberikan aturan yang sangat jelas tentang bagaimana Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan:
Pasal 7A:
Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya. Atau jika sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Pasal 7B:
(1) Usulan pemakzulan harus diajukan DPR ke MPR setelah terlebih dahulu meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(2) Putusan MK bersifat final dan mengikat.
(3) Jika MK menyatakan ada pelanggaran, DPR lalu mengajukan usul pemberhentian ke MPR.
(4) MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan tersebut.
Jelas sekali, mekanisme pemakzulan hanya bisa dilakukan melalui lembaga legislatif, bukan oleh kelompok masyarakat atau forum non-konstitusional.
Locus Standi: Siapa Berhak Mengusulkan?
Forum Purnawirawan TNI-POLRI adalah entitas ad-hoc, bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Mereka tidak memiliki locus standi untuk mengusulkan pemakzulan. Dalam sistem hukum ketatanegaraan, hak untuk mengajukan pemakzulan hanya dimiliki oleh DPR.
Prinsip lex specialis derogat legi generalis berlaku di sini: norma khusus (dalam hal ini Pasal 7B UUD 1945) mengalahkan norma umum seperti hak menyampaikan pendapat (yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945).
Artinya, meskipun setiap warga negara punya hak menyampaikan aspirasi, tidak semua suara memiliki bobot konstitusional untuk memicu proses pemakzulan.
Surat dari Forum Purnawirawan ini, meski mungkin lahir dari niat tertentu, tidak layak menjadi dasar aksi politik di DPR RI karena tidak memenuhi prasyarat hukum apa pun.
Legitimasi Jabatan Wakil Presiden
Wakil Presiden Indonesia saat ini, Gibran Rakabuming Raka, adalah hasil dari Pilpres 2024 yang sah secara hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan. Ini artinya:
• Jabatan mereka mendapat mandat langsung dari rakyat.
• Legitimasi jabatan tidak bisa dibatalkan hanya karena ada penolakan terhadap interpretasi hukum tertentu.
Proses pemilihan sudah selesai, dan semuanya berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Hasil Pilpres wajib dihormati oleh seluruh elemen bangsa.
Menyerang legitimasi jabatan Wapres atas dasar ketidaksetujuan terhadap putusan MK adalah bentuk pembangkangan terhadap kedaulatan rakyat.
Putusan MK: Final dan Mengikat
Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 telah merubah syarat usia calon Presiden/Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Isi putusannya adalah:
“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”
Putusan ini final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1)-(2) UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Bahkan MK telah menguatkan putusan ini melalui review intra-court (No 154/PUU-XXI/2023) yang menyatakan permohonan ulang “tidak beralasan menurut hukum.”
Dengan prinsip res judicata pro veritate habetur (putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dianggap benar), maka tidak ada lembaga manapun – termasuk DPR dan MPR – yang boleh mencoba mengubah atau mengabaikan putusan MK secara politis.
Organ negara harus tunduk pada norma yang lebih tinggi; dan DPR/MPR tidak bisa mengabaikan putusan MK tanpa amendemen konstitusi.
Salah Kaprah Menafsirkan Pasal 169 Huruf q sebagai Dasar Pemakzulan.
Pasal 169 huruf q adalah syarat pencalonan, bukan syarat kelangsungan jabatan. Ia hanya berlaku saat pasangan calon mendaftar, bukan setelah mereka dilantik.
Saat KPU menyatakan pasangan calon sah, dan MK memberikan putusan akhir, maka masa berlaku Pasal 169 huruf q telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Menggunakan Pasal 169 huruf q sebagai dasar pemakzulan adalah kesalahan logika hukum. Prinsip non-retroaktivitas dalam hukum publik melarang penerapan aturan baru untuk meninjau ulang keabsahan jabatan yang sudah disahkan – kecuali ditemukan fakta baru dalam masa jabatan (sebagaimana diatur dalam Pasal 7A).
Dengan kata lain, ingin mencopot jabatan Wapres hanya karena tidak setuju dengan putusan MK adalah false cause fallacy.
Kritik terhadap Sikap Anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah sikap anggota DPR dari Fraksi PDIP yang justru memberikan apresiasi terhadap usulan Forum Purnawirawan. Sikap ini menunjukkan bahwa mereka tidak memahami konstitusi dan batas antara politik sipil dan militer.
Ini bukan hanya masalah kelalaian etika politik, tetapi juga membuka ruang bagi intervensi kekuatan non-sipil dalam demokrasi parlementer. Dalam demokrasi yang sehat, dukungan terhadap keputusan politik harus lahir dari aspirasi rakyat melalui proses yang sah, bukan dari tekanan kelompok yang tidak memiliki wewenang konstitusional.
Selain itu, sikap ini juga bertentangan dengan prinsip civilian supremacy over military – prinsip utama dalam demokrasi modern. Bila wakil rakyat malah memberi ruang bagi tekanan dari kekuatan lama, maka integritas dan independensi mereka patut dipertanyakan.
Pertobatan Politik dan Supremasi Konstitusi.
Di tengah polarisasi politik yang semakin panas, kita butuh kedewasaan bernegara. Bukan hanya dalam menerima hasil kontestasi, tetapi juga dalam taat pada prosedur hukum dan menjunjung tinggi konstitusi.
Usulan Forum Purnawirawan bukan hanya cacat hukum, tapi juga cerminan kemarahan politik yang belum selesai. Ini adalah penyakit laten dalam demokrasi – ketika kekecewaan berubah menjadi upaya subversif terhadap tatanan hukum.
Bangsa ini membutuhkan pertobatan politik – kembali pada konstitusi sebagai pedoman utama bernegara, bukan pada dendam-dendam politik atau ambisi kekuasaan. Demokrasi memang tidak selalu menyenangkan, tapi ia harus tetap dihormati.
Supremasi hukum adalah harga mati dalam negara hukum. Demokrasi bukan medan balas dendam, tapi ruang pembelajaran. Jika kita terus membajak hukum demi ambisi politik, maka kita bukan hanya mencederai konstitusi, tetapi juga mengkhianati harapan rakyat.
—
Penulis adalah penulis dan pemerhati masalah soaial dan politik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
