KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com,- 04 Maret 2023

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung dari tanggal 2 – 4 Maret 2023, di Gedung Merdeka Kota Bandung. Rakornas ini diselenggarakan dalam rangka memantapkan Partai Hanura untuk menatap tahun politik di 2024.

Berbagai strategi disampaikan dalam rapat tersebut untuk menyamakan pendapat serta persepsi agar Partai Hanura kokoh di Pemilu 2024. 34 Ketua Dewan Pimpin Daerah (DPRD) Partai Hanura hadir dalam acara tersebut.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi NTT, Drs. Refafi Gah, SH., M.Pd yang turut hadir bersama badan pengurus mengungkapkan alasan di balik penggunaan Gedung Merdeka sebagai tempat Rakornas Partai Hanura tahun ini. Menurutnya, pemilihan Gedung Merdeka ini tidak secara tiba-tiba, tapi melalui kesepakatan bersama.

Refafi mengatakan, Gedung Merdeka merupakan gedung yang sangat bersejarah. Di gedung inilah, Dasasila Bandung digaungkan oleh para pemimpin negara-negara Asia Afrika, 1955 silam.

Gedung Merdeka juga telah mendobrak peradaban dunia dan menularkan energi dan emosi kepada jutaan warga dunia untuk berani menyuarakan kemerdekaan dan berdiri mandiri serta tidak memihak kepada kedua blok dunia yang saling berebut kuasa dan pengaruh di paruh pertama abad dua puluh.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.