FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE – Nasib naas menimpa Maria Tia wanita (42) tahun warga desa Rokirole kecamatan Palu’E Kabupaten Sikka NTT meninggal dunia Rabu (17/04/2024) pagi setelah digigit anjing rabies sekitar 5 bulan lalu di kampungnya di desa Rokirole.

Maria meninggal dunia dalam perjalanan dari Puskesmas Palu’E menuju Pelabuhan Kerica Palu’E hendak di rujuk ke RSUD Tc hilera Maumere setelah kurang lebih 1 hari hari dirawat di puskesmas.

Maria Tia adalah korban kedua warga Palu’E yang meninggal dunia di puskesmas Palu’E akibat gigitan anjing rabies.

Setelah sebelumnya pada Maret 2024 lalu warga desa tuanggeo berusia sekitar 40 tahun (wanita) meninggal dunia di puskesmas Palu’E akibat gigitan anjing rabies.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.