FAKTAHUKIMNTT.COM, MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka Kamis, 14 Maret 2024 melakukan MoU kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan negeri Maumere.

Penandatanganan kerjasama antara Pemkab Sikka dan Kejaksaan negeri Maumere tersebut berlangsung di ruang aula kantor kejaksaan negeri Maumere.

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera dan Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Fatoni Hatam.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Sikka mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka yang sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sikka dan bersinergi untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum.

Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sikka memiliki 6 bidang salah satu diantaranya yaitu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sebagaimana tugas dan fungsi bidang DATUN yaitu menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum untuk kepentingan Instansi seperti Pemerintah Daerah, BUMN dan Instansi Vertikal lainnya.

Untuk mendukung tugas tugas bantuan hukum Fatoni menegaskan sebagai Jaksa Pengacara Negara wajib didukung dengan data yang ril baik dari Pemkab Sikka maupun instansi vertikal lainnya.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara negara melalui bidang DATUN tentunya harus didukung dengan data yang riil sehingga dapat memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum dengan maksimal” Ungkapnya melaui rilis yang diterima media ini.

Lebih lanjut pihaknya berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka untuk dapat bekerjasama dan saling terbuka terkait data dan dokumen pendukung sehingga tidak ada informasi yang ditutupi.

Ia pun menegaskan dalam pelaksanaan bantuan hukum ataupun pertimbangan hukum pihaknya tetap akan mengedepankan aspek-aspek hukum yang ada.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.