FaktahukumNTT.com, Sikka – Selaku Kuasa Hukum dari korban penganiayaan atas nama Christovel Kevin Winata, kami meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dibawah komando Henderina Malo membuktikan kewibawaannya dengan segera melakukan eksekusi pidana penjara terhadap pelaku penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata, apalagi perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 22 April 2025.

Pelaku penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata sudah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 4/Pid.B/2025/PN Mme tertanggal 22 April 2025, dengan Amar Putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa HENDRIK PUTRA WINATA Alias HENDRIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Dst……..dst……dst………

Juru bicara Pengadilan Negeri Maumere Widyastomo Isworo telah menjelaskan bahwa eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim wajib dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum, paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.