Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan distribusi rokok ilegal ini. Jika dibiarkan, King Bako dikhawatirkan akan semakin merajalela dan menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga kesehatan publik.
“Kalau bisa aparat segera turun tangan, jangan hanya menunggu laporan. Sudah terlalu lama rokok ini beredar bebas. Anak-anak sekolah pun bisa dengan mudah membelinya karena harganya murah,” tegas seorang tokoh masyarakat di Maumere.
Di kutip dari Media Online Harian Teropong yang dirilis 28 Agustus 2025 dengan judul “Bisnis Gelap Rokok Ilegal King Bako Yang Kebal Rahasia” saat ini King Bako sudah menguasai Manggarai Barat hingga ke Borong. Pada 27 Mei 2025, TNI Angkatan Laut di labuan Bajo sempat menggagalkan pengiriman 80.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Wae Kelambu, Labuan Bajo. Sebuah truk ekspedisi kedapatan menyembunyikan rokok tanpa pita cukai, sebagian dengan pita cukai yang diduga palsu.
Publik berharap ada ketegasan dari aparat penegak hukum di wilayah hukum kabupaten Sikka agar menindak tegas para pelaku penjualan rokok ilegal yang merugikan negara saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. PDM yang disebutkan sebagai produsen King Bako belum bisa dikonfirmasi. Upaya menghubungi nomor kontak perusahaan maupun alamat resmi di Malang belum membuahkan hasil.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah timur. Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum: apakah mereka akan bergerak cepat atau justru membiarkan King Bako terus menguasai pasar rokok di Kabupaten Sikka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
