MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 13 Oktober 2023

Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata ahkirnya buka suara terkait peristiwa penembakan yang diduga dilakukan oleh anggotanya berinisial F (12/10/2023) terhadap YS warga desa Wairkoja kecamatan kewapante tepatnya wilayah polsek kewapante sekitar pukul 17:00 Wita.

Kapolres Sikka ditemui dihalaman depan Mapolres Sikka Jum’at, 13 Oktober 2023 menjelaskan saat itu anggotanya sedang menjalankan tugasnya membubarkan kegiatan perjudian sabung ayam.

Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata saat mengunjungi Korban YS di Rumah sakit RSUD dr Tc. Hilers Maumere (13/10/23)

Karena Sendirian, F kemudian melepaskan tembakan peringatan keatas sebanyak 2 kali bukan kearah korban. Kemudian salah satu peluru jatuh dari atas mengenai korban YS.

“Saya perlu luruskan diksi yang selama ini dimuat pada berbagai media, bahwa korban ditembak, tetapi korban terkena peluru pantul saat anggota memberikan peringatan untuk membubarkan warga yang berjudi sambung ayam di Wairkoja,”kata Kapolres Hardi.

Ketika dikonfirmasi, terkait tindakan F yang melakukan penembakan itu ssudah sesuai SOP atau bukan, Kapolres Hardi dengan tegas menyampaikan bahwa dalam proses untuk membubarkan warga dengan memberikan peringatan itu sudah sesuai SOP.

Namun peristiwa penembakan itu terjadi peluru pantul sehingga mengenai korban YS.

“Tindakan yang dilakukan F pada saat melakukan pembubaran warga yang sedang berjudi itu sudah sesuai SOP, hanya saja terjadi peluru pantul saat memberikan tembakan peringingatan,”kata Kapoles Hardi.

Usai memberikan keterangan kepada awak media di Kapolres Sikka. Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata langsung mengunjungi korban YS di rumah sakit Umum dr TC Hillers Maumere, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 10;00 Wita.

Di rumah sakit Kapolres Hardi bersama sejumlah anggota Bhayangkari menemui YS yang terbaring lemas didampingi sejumlah anggota keluarganya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.