Selain memastikan anjing peliharaan tidak berkeliaran, dia menyampaikan, warga mesti memvaksinasi anjing mereka agar tidak terinfeksi dan menularkan virus rabies

Guna mencegah penyakit rabies atau penyakit anjing, vaksinasi rutin harus dilakukan pada hewan peliharaan yang bisa menjadi perantara penularan virus rabies dengan mendatangi satuan layanan kesehatan.

Sementara, Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Yohana Lisapaly mengatakan, pengadaan vaksin untuk menekan kasus rabies tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, 6.000 dosis vaksin sudah didistribusikan langsung ke TTS.

Yohana mengaku, di Kabupaten Timor Tengah Selatan, terdapat 515 Korban gigitan anjing yang tercatat dan melaporkan, namun setelah dilakukan penelusuran ternyata tidak semuanya merupakan gigitan dari anjing yang terinfeksi rabies, saat ini telah dilakukan tindakan perawatan.

Ia menambahkan, jumlah populasi anjing di TTS mencapai 70 ribu ekor. Ia juga berharap seluruh hewan penular rabies (HPR) tersebut bisa dapat divaksin.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.