Dalam kesempatan tersebut, Edwin juga memperkenalkan berbagai inovasi berbasis digital yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan. Salah satu inovasi yang dihadirkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal melalui Aplikasi Mobile JKN.

Inovasi ini telah mengubah pengalaman peserta di fasilitas kesehatan, mengurangi waktu tunggu di rumah sakit yang sebelumnya bisa mencapai 6 jam menjadi hanya 2,5 jam.

Selain itu, Aplikasi Mobile JKN juga memungkinkan peserta untuk mengakses riwayat pelayanan kesehatan mereka dalam 12 bulan terakhir melalui i-Care JKN.

Dengan i-Care JKN, dokter dan peserta dapat melihat riwayat kunjungan, tindakan medis, dan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, sehingga dokter juga dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat

BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan digital yang bisa diakses peserta untuk kebutuhan informasi pelayanan dan pengaduan, seperti Chat Asisstant JKN (CHIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Voice Interractive JKN (VIKA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Di sektor pendaftaran, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan E-Dabu yang bisa dimanfaatkan oleh badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan berbagai inovasi lainnya, seperti skrining riwayat kesehatan, yang bertujuan sebagai upaya preventif bagi peserta JKN dalam mencegah penyakit kronis. Ada juga telemedicine yang bisa memudahkan peserta untuk berobat jarak jauh.

“Harapannya, dengan inovasi digital yang dihadirkan bisa menghadirkan sistem layanan kesehatan yang mudah bagi seluruh peserta JKN,” tutup Edwin.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.