Sementara Ketua DPD Hanura NTT, Refafi Gah menjelaskan, kunjungan silaturahmi ini menindaklanjuti arahan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang pasca deklarasi dukungan terhadap Ganjar Pranowo sebagai Capres pada April lalu.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menginstruksikan kepada seluruh DPD di Indonesia untuk membangun komunikasi dan silaturahmi dengan sesama pengurus DPD PDIP di setiap daerah.

Refafi menjelaskan, kunjungan itu sebagai bukti moral keseriusan DPD Hanura NTT untuk memenangkan Ganjar Pranowo di NTT.

Partai Hanura memiliki etika dan juga moral sebagai pengusung utama kepada Ganjar Pranowo dari Partai PDI-Perjuangan untuk presiden pada 2024 mendatang. “Sehingga kita tidak salah langkah, tentunya kami Partai Hanura memiliki niat yang baik dalam mendukung Ganjar di 2024,” ungkapnya.

Terkait deklarasi gabungan tingkat Provinsi, Ia mengaku, masih menunggu deklarasi Cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) dan jajarannya di 22 kabupaten/kota menggalang kekuatan untuk memenangkan Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden pada pemilu 2024 mendatang. Karena Ganjar bagi Hanura dianggap bisa melanjutkan program-program Joko Widodo. Dan itu sesuai jadwal Partai Hanura akan mendeklarasikan Ganjar Pranowo se8bagai calon Presiden pada 27 April 2023 mendatang.

“Ganjar Pranowo itu adalah figur yang layak dan pas untuk melanjutkan program kerja Presiden Jokowi nanti. Karena itu kami jajaran Partai Hanura dari tingkat Provinsi NTT bersama 22 Kabupaten Kota, satu suara, satu komando, luruskan barisan sesuai perintah Ketua Umum DPP Hanura. Galang kekuatan untuk memenangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 mendatang,” kata Ketua DPD Partai Hanura NTT, Refafi Gah beberapa waktu lalu. (Aries)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.