“Setelah kami melaporkan, kalau sudah setuju baru dari Kemenkeu mentranfer DAU SG Tahap I,” ujarnya.

Sebelumnya, kepada media ini, Kadis Nakertrans Sikka Valerianus Samador memastikan pemanfaatan dana DAU SG bidang pendidikan terkhusus pendidikan non formal untuk pengadaan tenda jadi dan kursi serta berbagai kegiatan pengadaan dan pelatihan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Nakertrans Sikka sudah sesuai ketentuan peruntukan pemanfaatan dananya.

Namun demikian, dalam penelusuran media ini, penjelasan Kadis Naketrans Sikka tampak tidak sesuai, jika mengikuti ketentuan regulasi dalam pemanfaatan dana DAU Specific Grant bagi pemerintah daerah.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaan, pada Pasal 3 (point 3) disebutkan “Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM pada tiap urusan tiap pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pada Pasal 8 (point 1) Penggunaan bagian DAU dukungan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Penelusuran media ini pada Bagian Lampiran Uraian Kegiatan dan Uraian Sub Kegiatan tidak menemukan korelasi atau keterkaitan antara jenis kegiatan Bantuan Tenda Jadi dan Kursi yang dilaksanakan oleh Dinas Nakertrans Sikka dengan Uraian Kegiatan dan Uraian Sub Kegiatan yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.