FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE – Mobil dinas milik Pemkab Sikka bernomor polisi EB 1143 WB ditemukan di kecamatan Kota Baru Kabupaten Ende, NTT Selasa (12/03/2024) pagi.

Mobil plat merah tersebut diduga dibawa kabur orang tak dikenal (OTK) dari kota Maumere hingga ke Kecamatan Kota Baru,Kabupaten Ende sejak senin malam.

Camat Kota Baru,Agustinus Sanggu dilansir dari salah satu media online mengatakan mobil milik pemkab Sikka bernomor polisi EB 1143 WB ditemukan di desa Tohu.

“Ada mobil Dinas Pemkab Sikka dicuri orang yang tidak dikenal tadi malam dan tertahan dan ditemukan di Desa Tou, Kecamatan Kotabaru. Mobil tersebut ternyata milik Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka” Ungkapnya .

Mengetahui hal itu Pemkab Sikka melalui penjabat bupati Sikka Adrianus Parera langsung menuju lokasi dan mengambil kembali mobil tersebut.

“Dan barusan dievakuasi dan ditarik pulang ke Maumere oleh tim yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Sikka, Alfin Parera,”kata Camat Agustinus.

Diduga orang yang membawa lari mobil Pemkab Sikka tersebut mengalami gangguan kejiwaan

Diduga pelaku membawa kabur mobil dinas Pemkab Sikka menggunakan kunci duplikat .

“Orang tersebut telah dibawa ke Maumere untuk menjalani pemeriksaan terkait motifnya membawa lari mobil tersebut.Apa memang yang bersangkutan benar-benar mengalami gangguan kejiwaan atau ada motif lain,”katanya.

Penjabat bupati Sikka Adrianus Firminus Parera saat dikonfirmasi media ini (12/3/24) membenarkan hal tersebut namun Ia menyampaikan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Alok.

“Benar Mobil dibawa kabur sampai di kota baru dan saat ini mobil sudah dibawa pulang ke kantor dan orangnya diamankan di Polsek Alok”, Ungkap Penjabat bupati Sikka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.