FaktahukumNTT.com, SIKKA – Korban penganiayaan Kevin Winata mengaku kesal dengan institusi kejaksaan negara Maumere yang tidak menjalani perintah putusan pengadilan negeri Maumere menahan pelaku penganiayaan Hendrik Putra Winata alias Hendrik.
Padahal dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar tanggal 22 april 2025 yang dipimpin hakim ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu dan hakim anggota Felicia Mosianto, Mira Herawaty serta Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton menyatakan Terdakwa Hendrik Putra Winata Alias Hendrik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Ahmad Jubair.
Dalam amar putusan tersebut hakim pengadilan negeri Maumere memerintahakan agar terdakwa “tetap ditahan” namum sampai saat ini kejaksaan negeri Maumere sepertinya melawan perintah pengadilan tersebut.
Ditemui di kediamanya, Kamis (1/5/2025) Kevin Winata mengaku ada dugaan kong kalingkong antara pihak kejaksaan dengan pelaku sehingga pelaku tidak ditahan dan bebas berkeliaran.
“Sepertinya sudah diseting tuntunan dengan dakwaan tunggal Saya menyesal kenapa putusan hanya 3 bulan padahal percobaan pembunuhan ini dilakukan didepan anak anak Saya yang masih kecil” Ungkap Kevin.
Kevin mengaku bahwa dirinya hanya sekali diperiksa sebagai saksi di pengadilan negeri Maumere pada tanggal 24 Februari 2025 selanjutnya Ia tidak dipanggil lagi sampai dengan pembacaan putusan. Bahkan Dirinya tidak mengetahui kalau kasusnya sudah diputus .
“Saya tidak pernah diperiksa di kejaksaan negara Maumere, Saya hanya sekali dipanggil sebagai saksi di pengadilan saat itu Saya hanya bacakan keterangan yang dari polsek waigete,” Ungkap Kevin.
Lanjutnya, pada saat pembacaan putusan dirinya tidak dipanggil lagi bahkan Ia tidak mengetahui kasunya sudah diputus atau belum.
“Saya tidak tau kalau kasus saya sudah diputus karena saya sendiri tidak tahu putusan Saya cari sendiri sepertinya mereka biarkan supaya saya jangan banding biar waktu untuk banding habis kan waktu banding hanya 14 hari jujur Saya kecewa dengan lembaga peradilan,” Ungkap Kevin.
Sementara sampai saat ini pelaku tidak ditahan padahal sudah ada perintah pengadilan dalam putusan Nomor 4/Pid.B/2025/PN Mme agar pelaku ditahan.
“Ini ada apa sampai saat ini jaksa tidak tahan pelaku jangan sampai ada permainan,” Ungkap Kevin.
Kutipan Putusan
Putusan PN MAUMERE Nomor 4/Pid.B/2025/PN Mme
Tanggal 22 April 2025 —Penuntut Umum : AHMAD JUBAIR, S.H Terdakwa : HENDRIK PUTRA WINATA Alias HENDRIK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
