Nomor 4/Pid.B/2025/PN Mme
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Pidana Umum Penganiayaan
Kata Kunci
Tahun 2025
Tanggal Register 23 Januari 2025
Lembaga Peradilan PN MAUMERE
Jenis Lembaga Peradilan PN

Hakim Ketua Hakim Ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu
Hakim Anggota Hakim Anggota Felicia Mosianto, Hakim Anggota Mira Herawaty, Panitera Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton

Amar Lain-lain
Amar Lainnya PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar MENGADILI:Menyatakan Terdakwa HENDRIK PUTRA WINATA Alias HENDRIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) lembar baju kaos warna cream yang ada bekas robek di bagian dada kanan dan berlumuran darah;

Dirampas Untuk Dimusnahkan.1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan dalam keadaan rusak dengan nomor rangka MH3200028K256615 dan nomor mesin 280-257397;Dikembalikan kepada Terdakwa HENDRIK PUTRA WINATA Alias HENDRIK.

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah 15 April 2025
Tanggal Dibacakan 22 April 2025

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.