MAUMARE, FaktahukumNTT.com, Pertanyaan, apa sebenarnya yang melatarbelakangi kebijakan Penjabat Bupati yang agak nyeleneh atau menyimpang dari kebiasaan kaitannya dengan keterbukaan informasi pelayanan publik.

Apakah tujuan untuk mencegah informasi pemerintah yang disampaikan kepada publik agar tidak menyimpang atau malah sebaliknya justru membuat sulit warga dapat mengakses informasi. Padahal keterbukaan informasi publik bagian dari hak asasi manusia warga Nian Tana Sikka.

Sebagaimana dilansir media online “Suara Sikka” dengan judul Penjabat Bupati Sikka Bungkam Kebebasan Pers”. Ada beberapa hal kebijakan Pj Bupati Sikka. Pertama, untuk informasi publik yang bersifat kebijakan daerah, maka yang berwenang menyampaikan keterangan pers adalah Penjabat Bupati Sikka, Pelaksana Tugas Sekda Sikka, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, atau pejabat tertentu yang diberikan kewenangan untuk menyampaikan.

Kedua, para pimpinan perangkat daerah hanya menyampaikan keterangan pers terhadap hal-hal yang bersifat informatif.

Ketiga, pembatasan penyampaian keterangan pers dalam lingkup Pemkab Sikka ini penting untuk dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap setiap informasi publik yang dipublikasikan.

Kebijakan yang diberlakukan Pj Bupati ini terkesan hati-hati atau bisa saja dibilang “takut” jika para kadis “sembarang” memberikan informasi. Terlalu berlebihan padahal para kadis adalah orang orang pilihan pasti tahulah totokromo dalam menyampaikan sesuatu menyangkut kebijakan pemerintah. Dinas- dinas tupoksinya jelas yang berhubungan langsung dengan warga masyarakat. Artinya, dengan kebijakan aneh Pj Bupati tersebut bisa saja terjadi kebuntuhan informasi. Ketika warga termasuk wartawan datang ke dinas- dinas untuk mendapatkan informasi, maka para kadis bilang pergi tanya Pj Bulpati Sekda atau Kadis Infokom kami tidak berwenang bicara lagi. Aneh lucu saja.

Ini jaman keterbukaan informasi publik, maka keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.