Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan sekaligus kontrol kepada pemerintah. Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya serta terpenting mengurangi perilaku ASN yang koruptif.

Ini sejatinya ratio legis dari keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab keterbukaan informsi adalah hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Hak Asasi Manusia dikenal the right to information.

Untuk itu, Pj Bupati ngak perlu buat kebijakan aneh- anehlah seakan terkesan kebijakan informasi “satu pintu” ini justru melanggar substansi pelayanan pemerintahan yang baik.

Jika begini kebijakannya warga lalu merasa penyelenggaraan administrasi Pemkab Sikka kembali ke jaman “bahula” karena semua harus tunggu komando atasan. Ini bukan suatu kemajuan malah mengalami kemunduran diera yang terus digadang- gadang warga Nian Tana yakni keterbukaan informasi publik.

Legal Opinion

Oleh; Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen dan Praktisi hukum Universitas Surabaya) Bermukim Di Surabaya Jawa Timur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.