Hakim Ketua, Sarlota M. Suek juga menerangkan kepada JPU,” Yang Pak (Jaksa, red) berikan ke kami itu BAP pada tanggal 20 Februari 2023,” terangnya.

Jaksa Andre menjawab,” BAP tanggal 13 dan 20 Februari yang Mulia. Mungkin terselip.”

Hakim Sarlota kembali melontarkan pertanyaan kepada Saksi Mardanus,”Pada saat itu saudara baca tidak BAPnya sebelum tandatangan?”

Saksi menjawab, ” ya sudah baca.”

Hakim kembali bertanya, “kalau baca berarti saudara tahu?”
Saksi terlihat diam, tak lagi menjawab.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.