JPU Andre juga kembali berupaya meyakinkan Hakim, “Mungkin salah ketikan yang Mulai.”

Menanggapi pernyataan JPU dan saksi, salah satu Hakim anggota, Lizbet Adelina mengatakan kesalahan ketikan itu bukan merupakan kebetulan, “Menurut saya, tidak ada yang kebetulan. Apapun yang terjadi saat ini tidak ada yang kebetulan. Kita yakini, jangan bohong,” tegas Hakim Lizbet kepada JPU dan saksi.

Hakim Lizbet pun langsung menegur saksi Mardanus Tefa. “Kalau tahu bilang (katakan, red) tahu, kalau tidak bilang (katakan, red) tidak,” tandasnya.

Diakhir sidang Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa, AB untuk menanggapi keterangan saksi, “Ijin yang mulia, pekerjaan (pemasangan geomembran dan pemasangan pipa dari kali Oeluan ke Embung Oenoah/Nifuboke, red) yang dilakukan ini setelah saya membuat laporan. Sudah melewati masa pemeliharaan,” ungkap Ketua ARAKSI NTT itu.

Diketahui, selain Mardanus Tefa dalam sidang tersebut juga dihadirkan keponakan kandung Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Melky Lopes sebagai saksi. Sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 12 Mei 2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.