SURABAYA, FaktahukumNTT.com – 29 Mei 2023

Baru-baru ini dalam dunia hukum Indonesia, lahir Tim Percepatan Reformasi Hukum telah dibuat melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 pada 23 Mei 2023 lalu. Pembentukan ini terjadi, setelah 25 Tahun sejak reformasi politik dan reformasi hukum baru diusik dengan kemasan dipercepat. Apalagi, digagas bukan dari bawah tetapi langsung dari Kemenkopolhukam RI.

 

Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini mendapat tanggapan dari advokat senior H. Abdul Malik, SH., MH, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur yang disadur dari SurabayaPagi, Senin (29/5/2023) di Surabaya

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPP IPHI) ini, program tim Percepatan Reformasi Hukum m yang digagas oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD ini perlu di awasi dan di support. Demi proses profesionalisme dan perannya di masyarakat bisa dirasakan masyarakat.

“Kami selaku praktisi hukum, berharap ada gebrakan-gebrakan nyata dari Pak Mahfud MD. Tapi jangan hanya gebrakan-gebrakan yang umum semata, harus ada gebrakan langkah hukum yang lebih nyata,” kata Abdul Malik sapaan akrabnya.

Menurut Putera Asli Bangkalan Madura ini, kita dalam hal menyoroti Tim Percepatan Reformasi Hukum ini, jangan istilahnya gebrakan dilakukan oleh orang yang tidak peduli dengan masalah hukum.  Contohnya, kalau pak Mahfud bisa memilih dari orang-orang yang benar-benar mengerti hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.