Menurut dia, untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam kekeringan di provinsi berbasis kepulauan ini, maka perlu segera mengaktifkan kelompok kerja penanganan kekeringan yang melibatkan semua instansi terkait untuk melakukan analisis dan kajian terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.

“Berdasarkan kajian kelompok kerja penanganan kekeringan, maka BPBD mengajukan kepada kepala daerah untuk menetapkan status bencana sehubungan dengan kekeringan apakah dalam status siaga darurat atau tanggap darurat,” kata Ambros Kodo.

Dia menegaskan banyak pihak yang merasa peristiwa bencana kekeringan bukan suatu bencana karena kekeringan yang melanda NTT kejadiannya terjadi secara perlahan-lahan, namun warga akan merasa berada dalam situasi bencana kekeringan saat sudah menghadapi kesulitan mendapatkan akses air bersih maupun terjadi gagal panen. (Aries)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.