4. Memerintahkan agar terdakwa ditahan.
5. Menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar dua juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama sau bulan.
6. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar dua ribu rupiah.

Imanuel Polin yang bersalah dan sudah pernah dipenjara, saat dihubungi pada Rabu, (5/7/2023) menyampaikan bahwa kronologi saat hendak mendaftar sebagai caleg namun ia diminta untuk mempublikasi di media terkait dirinya yang pernah dipenjara akibat kesalahan yang sudah dilakukan.

“Dari KPU menyatakan bahwa Caleg yang pernah tersangkut masalah pidana harus memberikan pernyataan di publik melalui media untuk dipublikasi,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pemberitaan tentang dirinya pernah dipenjara sudah pernah dimuat di beberapa media yang ada di NTT.

“Tiga tahun lalu masalah yang kami lakukan sudah dipublikasi di beberapa media, waktu kami ditahan bersama-sama dengan beni bina yang kami salurkan,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.