Germanus menjelaskan bahwa dirinya hanya bisa proses bagi yang sudah mengantongi SK.

“Saya berbicara setelah Saya masuk di dinas ini , jadi kalau saya masuk di dinas ini kalau semua sudah ada SK itu berarti semua wajib dibayar tapi yang sebelumnya itu bukan tanggung jawab saya ” Ungkap Germanus Goleng.

Menurutnya yang dipersoalkan guru guru itu adalah hal hal yang terjadi sebelum dirinya menjabat.

“Jadi kalau yang dipersoalkan oleh guru guru itu hal hal yang terjadi sebelum Saya menjabat . Jadi itu persoalannya dengan kadis yang lama “Tegasnya.

“Persoalannya sesudah Saya masuk Saya punya pernyataan bahwa Saya siap melayani semua sesuai dengan tata aturan dimana kalau ada dalam SK pasti uangnya ada”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.