Sejak dilantik tanggal 7 Juli 2023, pria yang pernah menjabat kepala inspektorat itu menegaskan dirinya hanya akan membayar tunjangan khusus daerah terpencil mulai dari bulan Agustus dan seterusnya sementara untuk yang sebelumnya bukan tanggungjawab Dia.

Baginya pembayaran itu harus sesuai dengan SK sehingga kata Dia ” Jika sebelumnya ada yang belum terbayar atau ada yang tidak terbayar maka Dirinya punya kewajiban untuk menyelidiki secara internal didinas ini .

Ia pun menegaskan bahwa terkait dengan uang bukan tanggungjawab Dia. “Saya punya kewajiban untuk menyelidiki tetapi tanggungjawab menyangkut uang bukan Saya ” Tegasnya.

Bagi Germanus tentu sudah tertulis jelas bahwa hal hal yang terjadi sebelum serah Terima itu menjadi tanggungjawab kadis yang lama sementara hal hal yang terjadi sesudah serah terima itu akan menjadi tanggungjawabnya.

Germanus juga membenarkan terkait dengan ada beberapa guru yang mempertanyakan hak haknya dalam hal ini tunjangan khusus daerah terpencil yang belum terbayar sampai dengan saat ini

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.