Menurutnya melalui surat tersebut Dirinya mewanti wanti jangan sampai informasi yang disajikan oleh bawahannya bukan menyelesaikan persoalan tetapi malah menimbulkan masalah baru.

“Kita jangan sampai memberikan informasi itu menjadi tidak menyelesaikan masalah tetapi menimbulkan masalah baru itu tujuan Saya tetapi untuk membungkam terhadap Media samasekali tidak, untuk melarang juga tidak tetapi sebagai Penjabat Saya mengatur ”

“Satu kesamaan yang harus kami bangun seperti ini sebelum sebelumnya kami rapat dan hasilnya kita coba atur alur ini Kita tidak anti kritik ”

Sebagai pejabat publik Dirinya siap di evaluasi bahkan Ia menyampaikan tidak ada niat untuk menghalangi kerja jurnalistik.

“Kalau Saya Siap dievaluasi kita harus terbuka tidak apa apa, kita siap saja justru kalau ada masukan kita perbaiki itu menjadi lebih baik buat saya jadi sama sekali tidak menghalangi atau melarang juga tidak hanya mengatur saja”

“Maksud dari surat itu saya sama sekali tidak melarang ketika informasi itu dari pemerintah sebagai komunikator dan masyarakat sebagai penerima informasi itu lebih baik dan lebih utuh”

Pihaknya pun menjelaskan terkait peran dan fungsi jabatan setiap posisi pasa saat menyampaikan keterangan pers di media massa.

“Kalau soal kebijakan yang ada masalah tertentu maka minimal itu asisten , terus kalau terkait kebijakan yang sifatnya strategis minimal yang bicara itu Sekda atau yang lebih tinggi Bupati tetapi kalau yang sifatnya taktik dan teknis ya itu teman teman kepala dinas , sedangkan hal yang bersifat informatif itu Kadis Kominfo ”

“Itu yang kita coba atur supaya antara masyarakat dan pemerintah , pemerintah sebagai komunikator dan masyarakat sebagai komunikan atau penerima menerima isi yang baik sehingga dampaknya orang mengerti dan paham ”

Terkait dengan peristiwa atau kejadian yang sifatnya Kasuistis Adrianus Parera menegaskan bahwa para kepala dinas harus bisa memilah mana yang sifatnya operasional, teknis dan administratif sehingga terkait dengan surat itu maka saya tidak melarang tetapi saya mengatur”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.