Alfridus Aeng menuturkan, ketika pemerintahan Kabupaten Sikka dipimpin Alexander Longginus bersama Yosef Ansar Rera sebagai Bupati dan Wakil bupati Sikka periode 2003-2008, dengan satu ide gagasan mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa sebagaimana tertuang di dalam Akta Nomor 05 Tahun 2003, dimana akta itu disahkan pada Rabu tanggal 08 Oktober 2003.

Lanjutnya, pada Akta Nomor 05 Tahun 2003 ini, penjelasan dari para pihak pendiri yang ada 4 orang yakni Tuan Drs.Alexander Longginus Bupati Sikka, Tuan Drs.Yosef Ansar Rera Wakil bupati Sikka, Tuan Drs.Dominikus Parera Sekretaris Daerah Sikka, Tuan OLM Gudipung yang saat itu sebagai Ketua DPRD Sika. Keempat pendiri ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.

“Keempat pendiri ini bertindak untuk dan atas nama Pemkab Sikka. Jadi dari klausul ini sudah menunjukkan bahwa Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipan yang tertera dalam Akta Nomor 05 Tahun 2003 merupakan milik Pemkab Sikka,” ujarnya.

Lanjut Alfridus Aeng, karena ini didirikan pada tanggal 08 Oktober 2003, maka pada tanggal 10 Desember 2003, DPRD Sikka periode 1999-2004, dengan keputusannya Nomor 17 Tahun 2003, memberikan persetujuan supaya Pemda Sikka mendirikan perguruan tinggi di Kabupaten Sikka.

“Jadi legitimasi itu jelas, pada Akta Nomor 05 Tahun 2003, para pendiri bertindak untuk dan atas nama Pemkab Sikka, dilegitimasi kembali oleh DPRD Sika dengan keputusannya Nomor 17 Tahun 2003. Dua lembaga ini memberikan persetujuan kepada pemerintah daerah untuk mendirikan dan membangun perguruan tinggi di Kabupaten Sikka,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.