Saat itu dirinya di Fraksi Gabungan DPRD Sikka mengangkat persoalan ini juga. Dimana pihaknya mencoba mensandingkan antara Akta Nomor 05 dan Akta Nomor 21.

Disitulah jelas ada perubahan-perubahan, yang tadinya di Akta Nomor 05 bisa disebut ex officio, sudah berubah menjadi perseorangan di Akta Nomor 21.

Mencermati kemelut ini, kata Alfridus Aeng, pihaknya juga melihat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal 28 huruf B Undang-Undang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan baik milik swasta, milik negara/daerah, atau milik yayasan dalam bidang apapun. Ini kemudian menjadi polemik, apakah bupati dan wakil bupati ini bisa sebagai pembina atau kah tidak?

Maka, menyertai seluruh persoalan itu, diudanglah 2 orang pakar dari Universitas Nusa Cendana yakni Prof.Dr.Alo Liliweri dan Dr.Jon Kotan.

Kehadiran mereka untuk mendiskusikan tiga topik yang menjadi substansi. Pertama, apakah Pemda bisa mendirikan perguruan tinggi, kedua, apakah Unipa milik Pemda dan ketiga, apakah bupati dan wakil bupati bisa sebagai pembina.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.